Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pengadilan Kini Transparan Dalam Mengelola Anggaran

Pengadilan Kini Transparan Dalam Mengelola Anggaran

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Keterbukaan di Pengadilan kini tidak lagi sebatas di atas kertas. Dengan diselesaikannya pelatihan sembari kerja (on the job training) mengenai standarisasi menu situs web dan penguggahan (uploading) data transparansi anggaran, maka akuntabilitas Pengadilan dalam pengelolaan anggaran dapat terwujud. Sebanyak 176 satuan kerja Pengadilan dan 3 Direktorat serta 1 Badan di MA mengikuti pelatihan yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 September 2008 ini. Dengan selesainya pelatihan yang didukung oleh Millennium Challenge Coporation, Indonesia Control of Corruption Project (MCC-ICCP) USAID ini, situs web yang dikelola oleh 180 satker tersebut akan memajang informasi yang relevan bagi publik, termasuk di dalamnya transparansi pengelolaan anggaran dan panjar uang perkara yang harus dibayarkan oleh para pencari keadilan.

Pelatihan yang dilakukan di Jakarta sejak tanggal (15/9) yang akan ditutup hari ini (19/9), juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama serta beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama baik dari lingkungan peradilan agama dan tata usaha negara yang berperan sebagai pengendali mutu (quality control). Sebagai narasumber pelatihan ini adalah para pengelola situs web PN Bekasi, PN Bogor, PN Bitung, PN Jakarta Pusat dan Badilag. Sedangkan instruktur pelatihan berjumlah 9 orang.

Transparansi 176 Pengadilan ini merupakan perkembangan yang menggembirakan mengingat pada bulan Juni 2008, transparansi pengelolaan anggaran ini baru dilakukan oleh 2 Pengadilan. Pengadilan-pengadilan itu adalah Pengadilan Agama Kendal (http://www.pa-kendal.net) dan Pengadilan Agama Cilacap (http://pa-cilacapkab.go.id/index.html).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi SH.MH, yang menjadi penanggung jawab kegiatan ini menyatakan bahwa transparansi anggaran ini sejalan dengan langkah-langkah keterbukaan MA dan Pengadilan yang sedang dijalankan setahap demi setahap sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh SK Ketua Mahkamah Agung No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan di Pengadilan. Selain kegiatan ini, MA sudah membuka akses online terhadap putusan melalui situs web www.putusan.net, sedang mempersiapkan meja informasi di MA dan seluruh Pengadilan, dan serangkaian langkah-langkah keterbukaan lainnya.

Situs web Pengadilan-pengadilan dan Satker MA yang telah menjalankan transparansi anggaran itu dapat dibuka melalui situs www.mahkamahagung.go.id dengan melihat pada entry UNDANGAN : "UPLOADING DATA TRANSPARANSI ANGGARAN DAN KEUANGAN PERADILAN DILINGKUNGAN MA UNTUK 17O SATKER".(ers/jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Pengadilan Kini Transparan Dalam Mengelola Anggaran | Mahkamah Agung RI