Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT SOSIALISASIKAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008

PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT SOSIALISASIKAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mensosialisasikan Perma No. 01 Tahun 2008. Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah salah satu Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Jakarta yang akan menjadi Pengadilan Negeri percontohan dalam penataan Ruang Sidang Pengadilan Anak dan Ruang Mediasi. Sehubungan dengan hal tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Hari Jum"™at tanggal 13 Maret 2009 telah mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, yang bertempat di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam Acara tersebut dihadiri oleh :

1. Bapak Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI Bapak Atja Sondjaja, SH juga sebagai pembicara mengenai Penjelasan Umum Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 2. Bapak Hakim Agung Prof. Takdir Rachmadi, SH.MH juga sebagai pembicara tentang praktek Mediasi di Pengadilan. 3. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bapak Soeparno, SH. 4. Miss Kakuda JICA. 5. Ketua Hariyanto, SH (Hakim Tinggi), Bapak I Gusti Agung Sumanatha, SH.MH, (Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MARI). 6. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bapak. Mochamad Djoko, SH. MHum, beserta para Pejabat Struktural, Panitera, Jurusita dan Karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum Acara Sosialisasi di mulai para tamu Undangan mendatangi dan melihat penataan Ruang Mediasi, Ruang Tunggu Tahanan Anak dan Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara lain menyampaikan sebagai berikut :

"˜"™ Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat ini telah tersedia faislitas dan sarana pendukung persidangan, antara lain : Ruang Mediasi, Register Mediasi, Register Mediator dan 6 (enam) Hakim Mediator yaitu Moschamad Djoko, SH.MHum, Mutarto, SH.MHum, Bambang Haruji, SH, Made Suweda, SH,MH, Diah Sulastri Dewi, SH,MH dan Nur Rahmah, SH, serta 4 (empat) Hakim Mediator Non Hakim yaitu DR, Jhon Palinggi (Ketua Umum Amindo), DR. Suhandi Cahaya, SH.MH.MBA (Advokat), Ninung S.B. Bremi, SH.MH. Kes (Direktur RS Siaga) dan Lukman Hakim, SH (Advokat).

Pengadilan Negeri Jakarrta Barat telah melaksanakan Coffe Morning dengan pejabat Struktural, Fungsional, Panitera Pengganti dengan tema Sosialisasi Administrasi Mediasi di Pengadilan oleh Hakim Mediator Diah Sulastri Dewi, SH.MH dan saat ini kami telah menyediakan formulir-formulir dan map khusus untuk berkas mediasi di setiap berkas perkara perdata, sebagaimana ketentuan pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan seluruh perkara perdata gugatan wajib melalui proses mediasi.

Jumlah perkara yang masuk dan dalam proses mediasi dari bulan Januari 2009 sampai dengan 12 Maret 2009 sebanyak 120 berkas, Mediasi yang berhasil di awal litigasi 1 (satu) berkas dengan Hakim Mediator Ibu Diah Sulastri Dewi, SH.MH serta berhasil dalam proses mediasi dalam litigasi 3 (tiga) berkas dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Mochamad Djoko, SH.MHum, I Wayan Sedana, SH.MH dan Mutarto, SH.MHum.

Pada saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang berlangsung mediasi tingkat Banding dengan Mediator Ibu Diah Sulastri Dewi, SH.MH. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menata Ruang Mediasi, Ruang Tunggu Anak dan Ruang Sidang Anak (Juvenile Session Room) serta Ruang Website yang Insya Allah direncanakan akan diresmikan pada bulan April 2009 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Mengenai Sidang Tilang dan Extract Vonnis yang sempat menjadi sorotan masyarakat insya Allah kami telah menata Ruang Sidang Tilang dan telah berjalan dengan tertib serta lancar, mengenai Extract Vonnis kami telah membentuk Tim Operasi Kikis (OPKIS) untuk mengenai masalah tersebut dan dari jumlah yang menjadi prioritas dan harus segera diselesaikan telah berhasil dengan tingkat prestasi 95% dari jumlah + 1100 berkas."™"™

Setelah sanbutan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilanjutkan dengan miss Kakuda JICA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarrta, diteruskan sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2008. Para tamu undangan khususnya miss Kakuda dari JICA menyampaikan penilaian yang sangat baik, terhadap penataan ruangan yang dikunjunginya dalam sambutannya dalam bahasa jepang yang diterjemahkan oleh interpreternya saudara Teguh, Miss Kakuda menyampaikan bahwa penataan Ruang Mediasi dan Ruang Sidang Anak di Pengadilan yang ada di Jepang; yang langsung disambut dengan tepuk tangan oleh hadirin;

Acara Sosialisasi di bagi 2 (dua) sesi. Sesi pertama oleh Bapak Atja Sondjaja, SH. (TUADA Perdata MARI) Sebagai pembuka dimulai dengan penayangan slaide Pemaparan Mediasi yang disampaikan oleh Bapak Atja Sondjaja, SH. Upaya mensosialisasikan mediasi salah satu caranya dalam bentuk visualisasi (film) dengan visualisasi tersebut peserta dapat melihat proses mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator.

Pada dasarnya seorang dapat menjadi mediator melalui suatu proses yang terus-menerus untuk mewujudkan menyelesaikan suatu perkara secara damai. Sesion kedua oleh Bapak Prof. DR. Takdir Rachmadi, SH.MH. Beliau menyampaikan tentang tahapan-tahapan dan proses mediasi yang harus dilakukan oleh seorang mediator. Pembicara sesi pertama dan kedua memaparkan dengan metode ceramah dan pemutaran DVD serta tanya jawab(ats).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•