Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG MEMBAHAS BERSAMA RUU KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI

PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG MEMBAHAS BERSAMA RUU KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI

rudy

Bangka Belitung - Humas: Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi III DPR melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi mitra kerja Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan kajian bersama dan akan terus di elaborasi kembali untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.

Rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Jumat,19 September 2025 bertempat di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro,S.H bersama dengan para anggota Tim komisi III lainnya yaitu: Rizki Faizal, Gilang Dhielafararez, S.H.,L.L.M,Sudin S.E, Lola Nelria Oktavia, S.E, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, S.E., B. Busman., M.H.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr Artha Theresia S.H.M.H., menekankan pentingnya RUU ini untuk memperbarui hukum acara pidana yang sudah ada. Beberapa masukan dan aspirasi disampaikan, termasuk mengenai hukum acara Praperadilan, Persidangan Elektronik, dan keadilan restoratif. Penekanan juga diberikan pada perlunya pengaturan yang jelas terkait sidang terbuka untuk umum. Selain itu, pentingnya digitalisasi dalam proses hukum dan penyederhanaan prosedur upaya hukum juga dibahas. RUU ini diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia dan menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Turut Hadir mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;Ketua Pengadilan Negeri sungaliat, Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba dan para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. (Ip/Ms/Rs)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.