Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN UNTUK SEMUA

PENGADILAN UNTUK SEMUA

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Small Claim Court, atau secara sederhana dapat juga diartikan sebagai `Pengadilan Rakyat`. Dapat juga diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat.

Tanggung jawab utama dari small claim court adalah untuk melaksanakan keadilan. Setiap pengadilan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara efektif dan adil dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan meningkatkan akses terhadap keadilan. Dilatarbelakangi akan kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung dan Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNPAD mengadakan Forum Grup Discussion (FGD)pada Kamis, 3 April 2014. Bertempat di Novotel, Jakarta, FGD ini mengangkat tema kerangka hukum bagi para introduksi dan penerapan prosedur gugatan kecil (Small Claim Procedure) pada sistem peradilan perdata di Indonesia.

Dalam diskusi yang diikuti oleh para hakim agung dan praktisi hukum, dibahas juga bahwa mekanisme Small Claim Court berada dalam jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan, akan tetapi dengan prosedur beracara yang berbeda dengan proses pemeriksaan perkara perdata biasa, yaitu dengan acara singkat (sederhana). Pada Small Claim Court menjembatani antara penyelesaian sengketa melalui non litigasi yang didasarkan pada kesepakatan tetapi hasil yang dicapai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi prosedurnya panjang, tidak murah dan tidak sederhana.

Dengan demikian melalui small claims court akan diperoleh penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana menitikberatkan pada kesepakatan para pihak namun dilakukan dalam proses litigasi di pengadilan dengan acara yang khusus, sehingga hasilnya/ putusannya mempunyai kekuatan mengikat karena merupakan putusan hakim pengdilan. Dalam menegakkan hukum, sudah selayaknya keadilan menyentuh semua kalangan tanpa kecuali. Pengadilan bukanlah bagi sebagian kalangan saja, namun pengadilan untuk semua. Publik harus mendapatkan pelayanan yang baik di pengadilan.

FGD ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi, SH., MH. Diharapkan melalui FGD ini akan didapatkan masukan yang konstruktif bagi MA untuk membuat peraturan MA yang akan mengatur lebih jelas lagi mengenai mekanisme pelaksanaan small claim court. (ifh/sf)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGADILAN UNTUK SEMUA | Mahkamah Agung RI