Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGALIHAN TEMPAT KEGIATAN SOSIALISASI SAI TAHUN 2016

PENGALIHAN TEMPAT KEGIATAN SOSIALISASI SAI TAHUN 2016

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan datangnya tamu negara dari Belanda pada tanggal 18-23 Mei 2016, maka Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sutisna, S.Sos., M.Pd., memberitahukan bahwa kegiatan Sosialisasi Sistem Akuntansi Instansi yang semula akan dilaksanakan di Ruang Wiryono Blok C Gedung Utama Mahkamah Agung dialihkan ke Hotel Golden Boutiqe Jl. Angkasa No.1 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-516142406.pdf

320 KB•Dokumen Resmi
PDF

img-516142412.pdf

344 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•