Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGAMBILAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE) MAHKAMAH AGUNG RI

PENGAMBILAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE) MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Bsdan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 070/Bua.2/07/2/2014 tanggal 24 Februari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengambilan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Eselon I di Lingkungan MA-RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGAMBILAN_KARTU_PEGAWAI_NEGERI_SIPIL_ELEKTRONIK_MA.pdf

79 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•