Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGAMBILAN SUMPAH DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

PENGAMBILAN SUMPAH DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

okho
•
Share:

Jakarta - Humas, hari ini merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi saudara Mardiasmo, karena tepat pukul 11.00 Wib di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat mahkamah Agung lantai 12 tepatnya di jalan Ahmad Yani Kav 58 Jakarta Pusat beliau diambil sumpahnya sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor 143/P tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014

Pada pelantikan yang jatuh pada tanggal 13 Januari 2015 ini dihadiri oleh para Hakim Agung, Anggota DPR, Deputi Gubernur RI pejabat eselon 1 dan 2 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan dari Kementerian Keuangan RI tempat beliau bernaung dahulu.

Di akhir acara, Bapak Mardiasmo yang didampingi oleh istri tercinta mengucapkan terima kasih yang sangat luar biasa kepada para tamu yang telah hadir untuk mengikuti acara tersebut. (PANE/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGAMBILAN SUMPAH DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN | Mahkamah Agung RI