Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGELOLAAN SDM OPERATOR SAI

PENGELOLAAN SDM OPERATOR SAI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 441-1/SEK/KU.01/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Pengelolaan SDM Operator SAI, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Panitera sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Badan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, para Panitera/Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja, dan para Panitera/Sekretaris sebagai Penanggungjawab Koordinator Wilayah pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

OPERATOR_SAI.pdf

78 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGELOLAAN SDM OPERATOR SAI | Mahkamah Agung RI