Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGELOLAAN TENAGA AKUNTANSI/OPERATOR SAI

PENGELOLAAN TENAGA AKUNTANSI/OPERATOR SAI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 82B-1/SEK/KU.01/4/2015 tanggal 8 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengelolaan Tenaga Akuntansi/Operator SAI, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Dirjen Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Sekretaris Badan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, para Panitera/Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan para Panitera/Sekretaris Selaku Penanggung Jawab Koordinator Wilayah pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGELOLAAN_TENAGA_AKUNTANSI.pdf

252 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGELOLAAN TENAGA AKUNTANSI/OPERATOR SAI | Mahkamah Agung RI