Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA

PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 517A-1/SEK/KU.01/11/2015 tanggal 18 November 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Sekretaris Badan Pengawasan, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKMA No. 517A-1_SEK_KU.01_11_2015_ok.pdf

3.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA | Mahkamah Agung RI