Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK TAHUN ANGGARAN 2015

PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK TAHUN ANGGARAN 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 171/Bua.1/OT.01.1/8/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Tahun Anggaran 2015, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Sekretaris Badan Pengawasan, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tigkat Banding dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGESAHAN_HIBAH_UANG_2015.pdf

722 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK TAHUN ANGGARAN 2015 | Mahkamah Agung RI