Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGESAHAN REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

PENGESAHAN REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari a.n Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Anggaran u.b Direktur Anggaran II Nomor : S-269/AG/2013 tanggal 28 Februari 2013, perihal Pengesahan Revisi Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013, yang salah satunya ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran pada Seluruh Satker di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGISIAN_REVISI_ANGGARAN_MA_TA_2013.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGESAHAN REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013 | Mahkamah Agung RI