Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGINAPAN DALAM RANGKA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG

PENGINAPAN DALAM RANGKA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 46/BUA/HM.01.2/3/2015 tanggal 9 Maret 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penginapan Dalam Rangka Laporan Tahunan Mahkamah Agung, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGINAPAN_DALAM_RANGKA_LAPORAN_TAHUNAN_MA.pdf

156 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGINAPAN DALAM RANGKA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI