Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGINPUTAN SKD DAN SKB SELEKSI CALON HAKIM MA TAHUN 2017

PENGINPUTAN SKD DAN SKB SELEKSI CALON HAKIM MA TAHUN 2017

pepy
•
Share:

Megamendung – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung membuka acara penginputan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Hakim Mahkamah Agung RI tahun 2017 di Gedung Utama Balitbangdiklatkumdi Makamah Agung RI, Megamendung, Bogor. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Perwakilan Panselnas dari Kemenpan RB, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tim Pengawas dari BPKP, Perwakilan dari PPSDM Consultant selaku penyelenggara tes psikotes bagi Calon Hakim, para pejabat Eselon I hingga IV Mahkamah Agung, dan Panitia Pusat Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung.

Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa Mahkamah Agung memegang teguh asas transparansi dalam seluruh rangkaian proses seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung. Dengan penyelenggaraan yang transparan, Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengharapkan agar Mahkamah Agung mendapatkan Calon Hakim yang berilmu tinggi dan berintegritas. Perwakilan dari Tim Pengawas Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung RI dari BPKP yang diwakili oleh Bapak Didi Rohmawanto juga mengatakan bahwa keseluruhan proses seleksi sudah dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan, namun perlu lebih ditingkatkan terutama dalam ketaatan terhadap POS (Prosedur Operasional Standar) yang telah dibuat. Sementara itu perwakilan dari Panselnas yang diwakili oleh Bapak Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan hasil akhirnya akan dikawal terus hingga nanti keseluruhan hasil tes peserta akan diintegrasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panselnas dan diumumkan oleh Mahkamah Agung selaku instansi penyelenggara.

Dalam kegiatan ini seluruh hasil tes yang terdiri dari SKD dan SKB diintegrasikan. Tes SKD diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan metode CAT ( Computer Assisted Test ), sedangkan tes SKB terbagi atas tes CAT Kemampuan Bidang oleh BKN pusat dan regional, Psikotes oleh PPSDM, dan wawancara peserta oleh Hakim dan Akademisi yang ditelah ditunjuk. Hasil- hasil tes tersebut disimpan dalam dokumen yang disegel dan baru dibuka bersama-sama oleh Panselnas, Tim Pengawas, PPSDM dan Panitia Pusat Mahkamah Agung dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2017.

Isi dalam bahasa Indonesia

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•