PENGIRIMAN FORMULIR PEMETAAN TENAGA HONORER
okho
•Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 385/SEK/01/VII/2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang ditujukan Kepada Yth: para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Kepala Pengadilan Militer Utama. Berikut ini kami sampaikan.
Lampiran Dokumen
PDF
TENAGA_HONORER.pdf
81 KB•Dokumen Resmi
