Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 317-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 12 Juli 2013, perihal Penguatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditujukan untuk Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUATAN_JABATAN_FUNGSIONAL_PENERJEMAH.pdf

235 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•