Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUCAPAN SUMPAH Dr. H. SUNARTO, S.H., M.H SEBAGAI WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL

PENGUCAPAN SUMPAH Dr. H. SUNARTO, S.H., M.H SEBAGAI WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL

rudy

Jakarta-Humas: Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dihadapan Presiden RI Joko Widodo, pada hari Senin 3 April 2023, bertempat di Istana Negara Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden No 12 P tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya,memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undang dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa’’Ucap Sunarto dihadapan Presiden.

Dalam Sidang khusus pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pria asal Sumenep tersebut unggul 27 suara di antara empat calon lainnya.

Berikut adalah empat calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan suara yang diraihnya:

  1. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. meraih 27 suara
  2. Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 12 suara
  3. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 3 suara
  4. Prof. Dr. Surya jaya S.H., M.Hum meraih 2 suara

Hadir dalam pengucapan sumpah tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Komisi Yudisial, Menteri kabinet Indonesia maju, kapolri, panglima TNI, Sekretaris Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.