Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PERSAMAAN PERSEPSI HAKIM DAN JAKSA

PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PERSAMAAN PERSEPSI HAKIM DAN JAKSA

okho
•

BOGOR "“ HUMAS, Senin, 30 November 2009 Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membuka pelatihan terpadu Hakim dan Jaksa di Pusdiklatkumdil Megamendung, Bogor. Pelatihan yang dibuka pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, SH., MH, Kepala Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung, H. Anwar Usman, SH.,MH, Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi, SH., MH, Kepala Pusat Pelatihan Kesekertariatan Pimpinan, DR. Tin Zuraida, SH, M.Kn, Hakim Agung, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Abdul Kadir Mappong, SH., MH mengatakan bahwa pelatihan terpadu antara jaksa dan hakim sebagai langkah awal menciptakan keterpaduan hubungan antara penegak hukum agar proses peradilan berjalan efektif, efisien, saling menunjang dalam menemukan hukum yang tepat untuk menjamin putusan yang memuaskan semua pihak. Berbagai tahapan atau proses hukum akan menentukan keberhasilan proses hukum seluruhnya. Hubungan penegak hukum semata - mata atas dasar kemitraan yang harus bekerja maksimal dalam lingkungan kerja masing - masing yang menuntut tanggung jawab dan akuntabilitas.Terbangunnya persepsi antara penegakan hukum melalui peningkatan profesionalisme, integritas, atau saling bertukar pengalaman merupakan langkah komperehensif.

Profesionalisme jaksa dan hakim dinilai sebagai wujud nyata keseriusan lembaga peradilan dalam usaha meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Putusan yang berimbang dan memuaskan semua pihak perlu digarisbawahi sebagai tujuan dari bersinerginya mahkamah agung dan kejaksaan.

Pelatihan ini diikuti oleh 102 peserta yang terdiri dari 52 hakim dari Badan Peradilan Umum dan 50 jaksa. Para pengajar diantaranya Dirjen Bea Cukai, Ketua PPATK, Ketua Muda Pidana Khusus, Hakim Agung, Jaksa Muda Pidana Umum dan Jaksa Pidana Khusus. Menandai peresmian pembukaan Pelatihan Terpadu Hakim dan Jaksa ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidag Yudisial menyematkan simbolis kartu peserta yang diwakili oleh seorang hakim dan seorang jaksa. (hms/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PERSAMAAN PERSEPSI HAKIM DAN JAKSA | Mahkamah Agung RI