Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENUNDAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA ATAS PENGANGKATAN CPNS dari PENERIMAAN UMUM, K1 dan K2 di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PENUNDAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA ATAS PENGANGKATAN CPNS dari PENERIMAAN UMUM, K1 dan K2 di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 270-1/SEK/KU.01/10/2014 tanggal 2 Oktober 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penundaan Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Atas Pengangkatan CPNS dari Penerimaan Umum, K1 dan K2 di Lingkungan Mahkamah Agung, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENUNDAAN_PEMBAYARAN_TUNJANGAN_KINERJA_KHUSUS.pdf

210 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•