PENUTUPAN SOSIALISASI PEDOMAN PERILAKU HAKIM
JAYAPURA-HUMAS. Cuaca panas terik di Jayapura, suhu udara lebih dari 30 derajat celcius. Di dalam ruangan berpenyejuk di Hotel Bell-Swiss, 75 orang hakim berwajah cerah dan tersenyum lebar mendengarkan uraian dari Iskandar Kamil, mantan Hakim Agung yang baru saja memasuki masa pensiun awal bulan November ini. Mereka tersenyum bukan lantaran ruangan berpenyejuk, tetapi karena ceramah Iskandar Kamil yang penuh dengan anekdot tentang kehidupan hakim.
Iskandar Kamil sedang memberikan pengarahan mengenai pedoman perilaku hakim. Ia adalah salah satu dari 6 orang instruktur dalam pelatihan yang diberi nama Sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim. Instruktur lainnya adalah Kepala Pusdiklat Teknis MA, Bapak Dr. Supandi, SH. M.Hum, Hakim Tinggi Balitbang Diklat MA-RI, Drs. Sayed Usman, SH. MH, Hakim Yustisial Balitbangdiklat MA-RI, Dr. Abdullah, SH. MSi, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar, I Ketut Suradnya, SH dan Wakil Ketua PTA Jayapura, Drs. Abdurrahman Har, SH.
Dalam pengarahan itu, Iskandar Kamil menekankan betapa penting dan mulianya tugas hakim sehingga patut dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam tugas itu terkandung tanggung jawab besar. Sementara itu di sisi lain, para hakim juga manusia biasa. Para hakim bukanlah ustad yang masuk kampung maling, bukan pula maling yang masuk kampung ustad. Dengan anekdot yang membuat para peserta tergelak-gelak, Bapak Iskandar Kamil menekankan bahwa para hakim adalah manusia biasa yang bisa khilaf dan berbuat salah. Ia mengingatkan bahwa "˜power tends to corrupt"™, dan ini menyangkut siapa saja: hakim, jaksa, LSM, wartawan dan sebagainya. Kesadaran terhadap hal ini merupakan modal dasar bagi seorang hakim untuk menjalankan tugasnya.
Pelatihan di Jayapura ini dibuka pada pagi hari, pukul 08.30 oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI, Dr. Supandi, SH. M.Hum. Dalam sambutan pembukaannya, Supandi menekankan bahwa korps hakim rentan terhadap persepsi dan prasangka dari publik. Korps hakim sangat rawan terkena pepatah yang populer di masyarakat "karena nila setitik, rusak susu sebelanga". Inilah pentingnya 10 sifat unggulan dalam Pedoman Perilaku Hakim menjadi sangat dibutuhkan, sekalipun prasangka itu tidak benar adanya. Kesepuluh sifat ini akan menjadi pagar bagi para hakim di Indonesia. Maka sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim ini menjadi penting bagi para hakim sebagai pagar bagi para hakim guna mengangkat martabat hakim.
Diharapkan agar sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim ini dapat membentuk hakim-hakim yang profesional dalam menjalankan tugasnya di manapun di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan agar persepsi masyarakat terhadap Pengadilan secara keseluruhan dapat diperbaiki dan Pengadilan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Namun belum seluruh hakim bisa mendapat pelatihan ini. Dari jumlah sekitar 7.000 hakim di Indonesia, baru hanya sekitar 2.194 orang hakim yang bisa berkesempatan mendapatkan sosialisasi itu. Supandi kemudian menekankan bagi para peserta sosialisasi ini, terutama para hakim senior, untuk ikut serta mensosialisasikan kepada para hakim yang lebih muda.
Lebih lanjut lagi, kepada Humas MA, Supandi menyatakan tetap berharap Mahkamah Agung bisa membuka kerjasama dengan pihak lain untuk melanjutkan kegiatan ini. Jika tak ada, ia berharap dana negara bisa digunakan untuk sosialisasi ini. Jika hal itu juga tak memungkinkan, maka sosialisasi dari hakim senior kepada hakim junior adalah langkah paling minimum.
Diharapkan kepada pihak negara-negara donor seperti MCC-ICCP bisa melanjutkan program pelatihan seperti ini secara terus menerus. Dengan demikian diharapkan program pelatihan ini bisa diberikan kepada sekitar 7.000 orang hakim yang ada di Indonesia.
Sedangkan pusdiklat MA sendiri sudah memiliki perencanaan berkaitan dengan sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim ini. Supandi menegaskan, "Pusdiklat Teknis Peradilan khususnya telah memprogramkan setiap pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat maka diakhir pelatihan itu akan diisi dengan sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim diikuti dengan renungan atau internalisasi melalui kecerdasan spiritual mengenai pentingnya kesepuluh sifat ini menjadi bagian kehidupan sehari-hari korps hakim Indonesia."
Mengenai manfaat pelatihan ini diakui oleh salah seorang instruktur yang pernah menjadi peserta pelatihan ini, Bapak I Ketut Suradnya. Kepada Humas MA, beliau menyatakan bahwa Pelatihan ini penting terutama bagi para hakim yunior yang baru memasuki masa tugas. Sedangkan metode pelatihan ini sudah cukup baik dan tinggal penerapan saja karena pada akhirnya kembali kepada perilaku masing-masing.
Kota Jayapura ini adalah kota ke-28 tempat pelaksanaan pelatihan ini, sekaligus kota terakhir yang menjadi tuan rumah dari rangkaian pelatihan pedoman perilaku hakim yang diselenggarakan atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Millennium Challenge Corporation, Indonesia Control of Corruption Project (MCC-ICCP) USAID. Pelatihan di Jayapura sendiri berlangsung dari tanggal 25 November dan berakhir tanggal 26 November 2008 untuk para hakim yang bertugas di Provinsi Papua, dan tanggal 28 sampai 29 November untuk hakim yang bertugas di Provinsi Papua Barat.
Dengan diselesaikannya pelatihan tanggal 29 November nanti, maka berakhirlah rangakaian sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim ini. Keseluruhan hakim yang sudah mendapatkan sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim ini adalah sebanyak 2,149 hakim. Mereka adalah hakim dari empat lingkungan peradilan yang berasal dari 30 provinsi. Pelatihan pertama diadakan di Jakarta pada tanggal 6 April 2008.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan MCC-ICCP.(dvd/es/ds)
