Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN DAFTAR NAMA CALON PEGAWAI YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN SELEKSI TAHUN ANGGARAN 2013 PADA BEBERAPA WILAYAH DI INDONESIA

PENYAMPAIAN DAFTAR NAMA CALON PEGAWAI YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN SELEKSI TAHUN ANGGARAN 2013 PADA BEBERAPA WILAYAH DI INDONESIA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nomor 524-1/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 30 Desember 2013. Adapun surat tersebut mengenai Penyampaian Daftar Nama Calon Pegawai yang Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Tahun Anggaran 2013.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_JAWA-SUMATERA_OK.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

KALIMANTAN_1.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

SULAWESI_1.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

NUSA_TENGGARA_MALUKU_UTARA_PAPUA_1.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•