Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN DAFTAR PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PENYAMPAIAN DAFTAR PEGAWAI YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Selaku Sekretaris Tim Seleksi Nomor : 053/Bua.2/JF.04.1/12/2014 tanggal 05 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penyampaian Daftar Pegawai Yang Lulus Seleksi Administrasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang ditujukan kepada Yth. Peserta Seleksi Calon Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGANTAR.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

LULUS_ADMINISTRASI_JABATAN_FUNGSIONAL_PENGELOLA_BARANG_JASA.pdf

841 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•