Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2012 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2013 YANG DITUJUKAN UNTUK PARA KETUA PENGADILAN DISELURUH INDONESIA

PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2012 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2013 YANG DITUJUKAN UNTUK PARA KETUA PENGADILAN DISELURUH INDONESIA

okho
•
Share:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 676-1/SEK/KU.01/12/2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi di Indonesia, perihal Penyampaian LAKIP Tahun 2012 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2013.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LAKIP_PENGADILAN_REVISI.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAMPAIAN LAKIP TAHUN 2012 DAN DOKUMEN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2013 YANG DITUJUKAN UNTUK PARA KETUA PENGADILAN DISELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI