Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYELESAIAN REVISI DIPA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2013

PENYELESAIAN REVISI DIPA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 85/BUA/KEU/04/2014 tanggal 02 April 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penyelesaian Revisi DIPA Satuan Kerja Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam (Selaku Penanggungjawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENYELESAIAN_REVISI_DIPA_SATKER_TA_2013.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•