Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT CELEBRATES IDUL ADHA 1438 H

SUPREME COURT CELEBRATES IDUL ADHA 1438 H

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Supreme Court celebrates Idul Adha 1438 H in East parking of Supreme Court building on Dzhulhijjah, 13 1438 H or September, 4 2017.

Secretary of Supreme Court, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH as Chief Committee states that Supreme Court will slaughter seven cows and one goat. The sacrificial meat will be distributed to Supreme Court Apparatus Level I, II, III non structural, Security, Office Boy and poor people around Supreme Court.

Chief Justice of Supreme Court, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., appreciates to all apparatus who has given sacrificial animal today. “It’s mean that our caring to each other never faded. This is also connected to Supreme Court vision, due attention to other people is noble character.” Hatta said.

In that event, Hatta Ali gives one cow to Secretary of Supreme Court, Pudjoharsoyo as Head of Slaughtering committee. The event was attended by Vice Chief Justice of Supreme Court for Judicial Matters, Chiefs of Chamber, Honorable Judges, Echelon 1 and 2 and also committees. Approximately 300 poor people around Supreme Court get portion of sacrificial meat. (ds/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•