Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYEMPURNAAN AMANAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PADA HARI JADI MAHKAMAH AGUNG KE 69

PENYEMPURNAAN AMANAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PADA HARI JADI MAHKAMAH AGUNG KE 69

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2050-1/SEK/KU.01/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Adapun surat tersebut mengenai HUT Mahkamah Agung RI Ke-69 Yang ditujukan Kepada Yth: Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Dikarenakan sesuatu hal, maka pidato "Amanat Ketua Mahkamah Agung RI pada Hari Jadi Mahkamah Agung Ke 69", yang akan dibacakan oleh para Ketua Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, terdapat beberapa perbaikan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(jup/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

AMANAT KMA ULTAH MA KE 69.pdf

153 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYEMPURNAAN AMANAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PADA HARI JADI MAHKAMAH AGUNG KE 69 | Mahkamah Agung RI