Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAGAMAN FORMAT AKTA PERDAMAIAN

PENYERAGAMAN FORMAT AKTA PERDAMAIAN

okho
•

JAKARTA:HUMAS, Untuk menyeragamkan format Akta Perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sebagai pelaksanaan PERMA No.01 Tahun 2008 tentang Mediasi, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial telah mengeluarkan suratNo. 24/Wk.MA.Y/VI/2009 Tanggal 18 Juni 2009yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, serta para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, tentangcontoh format akta perdamaian(sai)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•