Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAN DIPA ANGGRAN TAHUN 2018

PENYERAHAN DIPA ANGGRAN TAHUN 2018

rusdi
•
Share:

Jakarta-humas, 20/12/2017. Sekretaris Mahkamah Agung Achmad S Pudjoharsoyo,SH.,MH Menyerahkan DIPA Pelaksanaan anggaran Tahun 2018, didamping oleh Direktur Jenderal Anggaran Polhuk hankam Dwi Pudjiastuti yang ditujukan kepada Para Unit eselon I yang meliputi Kepaniteraan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Miltun, Badan Urusan Administrasi, Badan Litbang Diklat Kumdil, dan Badan Pengawasan.Penyerahan Dipa ini juga dihadiri oleh para Eselon III dan Eselon IV dilingkungan Mahkamah Agung RI.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYERAHAN DIPA ANGGRAN TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI