Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN TAHUN 2024 DARI BIRO PERLENGKAPAN KEPADA APIP MA RI

PENYERAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN TAHUN 2024 DARI BIRO PERLENGKAPAN KEPADA APIP MA RI

rudy

Jakarta – Humas : Acara Penyerahan Hasil Penelaahan RKBMN Tahun Anggaran 2024 untuk direvieu oleh Badan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) Mahkamah Agung RI, diselenggarakan pada Rabu, 1 September 2022 di Hotel Luminor Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Pengawasan MA RI, Drs. H. Andi Kurniawan, M.M., Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI, Rosfiana, S.H., M.H dan tim evaluasi penelaahan RKBMN biro perlengkapan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI , Rosfiana S.H, M.H menyampaikan bahwa untuk memenuhi efektivitas Belanja Pemerintah khususnya di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya, sehingga mendapatkan APBN yang berkualitas baik dari segi penerimaan maupun dari segi pengeluaran, maka diperlukan perencanaan belanja yang salah satunya melalui Perencanaan kebutuhan BMN yang andal.

Untuk mencapai hal tersebut, sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, telah diatur bahwa Perencanaan Kebutuhan BMN perlu direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Besar harapan kami hasil reviu dari Badan Pengawasan, dapat menggambarkan kebutuhan BMN di masing-masing satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya agar dapat mendukung pelayanan peradilan secara maksimal", Ujar Ibu Rosfiana S.H.,M.H seraya menutup sambutannya. ( Ipr / Dokumentasi Humas Mahkamah Agung)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.