Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYUSUNAN RKAKL PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2016 pada EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

PENYUSUNAN RKAKL PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2016 pada EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 95/BUA/OT.01.1/04/2015 tanggal 23 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2016 pada Empat Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan jadualnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyusunan Indikatif 2016.pdf

923 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•