Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERAYAAN NATAL NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DAN JAJARAN PERADILAN SE-INDONESIA

PERAYAAN NATAL NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DAN JAJARAN PERADILAN SE-INDONESIA

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI dan jajaran Peradilan se-Indonesia merayakan Natal Nasional, mengangkat tema, "Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang” (Yohanes 15 : 14 – 15) dan sub tema, "Dengan Semangat Natal Kita Tingkatkan Kebersamaan dalam Kebhinekaan untuk Mewujudkan Peradilan Yang Agung”.

Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2019, di hadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali serta seluruh pimpinan dan pejabat d lingkungan Mahkamah Agung. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERAYAAN NATAL NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DAN JAJARAN PERADILAN SE-INDONESIA | Mahkamah Agung RI