Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERKUAT SINERGI, WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL HADIRI RAPAT KERJA KY TAHUN 2026

PERKUAT SINERGI, WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL HADIRI RAPAT KERJA KY TAHUN 2026

rudy

Humas - Kuningan: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. mewakili Ketua Mahkamah Agung menghadiri Rapat Kerja Komisi Yudisial (KY) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kuningan, Jawa Barat pada Rabu (4/2). Kehadiran Mahkamah Agung dalam forum tersebut menjadi wujud komitmen dalam memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan dengan Komisi Yudisial.

Rapat kerja dengan tema "Meneguhkan Peran KY melalui Penguatan Kelembagaan dalam Menjaga Integritas Hakim untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik” itu membahas arah kebijakan serta program kerja Komisi Yudisial Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan penguatan pengawasan hakim dan peningkatan integritas peradilan. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Mahkamah Agung menegaskan dukungannya terhadap upaya bersama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan. (sk/ds/RS/photo:zhd,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.