Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2016

PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2016

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4724/pb/2016 Tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga semester I tahun 2016 dan berdasarkan Peraturan menteri keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang pedoman penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga bahwa seluruh satuan kerja wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran/Tahunan. Yang ditujukan Para Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Tingkat Banding dan Sekretaris Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Berikut kami sampaikan lampirannya. (sf/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

lampiran.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI PADA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI