Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN BAHAN-BAHAN RAPAT KERJA NASIONAL TAHUN 2011

PERMINTAAN BAHAN-BAHAN RAPAT KERJA NASIONAL TAHUN 2011

okho
•

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Ketua Panitia Pengarah DR. H. Supandi, SH. M.Hum. kepada Yth : 1. Para Ketua Pengadilan Tinggi 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari`ah Aceh 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 4. KADILTAMA, Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi I,II dan III di seluruh indonesia, meminta bantuan persiapan bahan-bahan Rakernas.(spoof)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

skuesrakernas2011.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•