Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DAFTAR REKENING

PERMINTAAN DAFTAR REKENING

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari a.n. Kepala Biro Keuangan Kabag Pelaksanaan Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-050/Bua.3/01/2015 tanggal 30 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Daftar Rekening, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, Katera Pengadilan Militer Tinggi Seluruh Indonesia dan Katera Pengadilan Militer Utama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Updating Rekening.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DAFTAR REKENING | Mahkamah Agung RI