Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DATA SAK DAN SIMAK-BMN

PERMINTAAN DATA SAK DAN SIMAK-BMN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi, mengeluarkanSurat Nomor 13 b/S-Kel/BUA/-KEU/I/2009 tanggal 30 Januari 2009yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Mahkamah Syariah Propinsi Nanggroe Aceh Darussallam, Ketua Pengadilan Agama Batam (selaku Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sebagai koordinator wilayah (korwil), agar melakukan koordinasi ke satuan kerja-satuan kerja di bawah wilayahnya dalam rangka perbaikan data-data, baik data keuangan melalui aplikasi SAK maupun data melalui aplikasi SIMAK BMN, dan dikirim kembali paling lambat tanggal 9 Februai 2009 melalui email Biro Keuangan : biro keuangan mari@yahoo.co.id dan email Biro Perlengkapan : biro perlengkapan mari@ayahoo.com. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•