Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DATA VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN - TAHUN ANGGARAN 2010

PERMINTAAN DATA VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN - TAHUN ANGGARAN 2010

okho
•

Jakarta-Humas, Meninaklanjuti hasil koordinasi verifikasi dan validasi data dalam rangka penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya perbedaan data hsil inventarisasi dan penilaian barang milik negara (IP-BMN) pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 491/SEK/01/IX/2010 mengenai upaya peningkatan kualitas laporan barang pengguna tahun 2010 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 008/SEK/01/I/2011 mengenai Pengumpulan Data Laporan BMN Semester II dan Tahunan - Tahun Anggaran 2010, bersama ini kami sampaikan lampirannya. (irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_BUA.pdf

765 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•