Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN DOKUMEN PENDUKUNG HIBAH TAHUN ANGGARAN 2013

PERMINTAAN DOKUMEN PENDUKUNG HIBAH TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 73.a/BUA/OT.01.2/3/2014 tanggal 25 Maret 2014. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Dokumen Pendukung Hibah Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Badan Pengawasan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PERMINTAAN_DOKUMEN_PENDUKUNG_HIBAH_TA_2013_LAMPIRAN_1_3.pdf

173 KB•Dokumen Resmi
XLSX

LAMPIRAN_HIBAH_TANAH.xlsx

4.3 MB•Dokumen Resmi
XLSX

LAMPIRAN_HIBAH_GEDUNG_MASUK.xlsx

3.6 MB•Dokumen Resmi
XLSX

LAMPIRAN_HIBAH_GEDUNG_KELUAR.xlsx

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•