Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN BULAN DESEMBER 2010 PADA 4 (empat) LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI

PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN BULAN DESEMBER 2010 PADA 4 (empat) LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 01/BUA/KEU/I/2011 tentang Permintaan Laporan Penyerapan Anggaran Bulan Desember 2010 pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan Kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama serta Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampiran perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lap_Peyerapan_anggaran2010.pdf

418 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN BULAN DESEMBER 2010 PADA 4 (empat) LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI