Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

PERMINTAAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

okho
•

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nomor : 28A/BUA/KEU/01/2011 tentang Permintaan Laporan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2011, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Panitera/Sekretaris Militer Tinggi serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Militer Utama di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LRA_COMPLETE.pdf

413 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•