Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI DAN SELURUH SATUAN KERJA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI.

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI DAN SELURUH SATUAN KERJA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI.

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dalam suratnya Nomor : 2a/S-Kel/BUA-KEU/I/2009 tanggal 7 Januari 2009, meminta kepada Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, untuk segera mengirimkan data laporan Realisasi Anggaran per satuan kerja kepada Kepala Badan Urusan Administrasi u.p. Biro Keuangan Mahkamah Agung RI atau lewat e-mail : pelak_anggaran _keumari@yahoo.co.id paling lambat tanggal 8 setiap bulannya. Nomor fax : 021-3811201. Surat dan daftar satker yang belum menyampaikan laporan penyerapan anggaran bulan Desember 2008 dapat didownloaddi sini. (Boy/koko)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•