Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN yang SESUAI STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN yang SESUAI STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Nomor : B-21/Bua.3/KU.00/01/2016 tanggal 19 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Nama Peserta Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan yang Sesuai Standar Akuntansi Berbasis Akrual, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERMINTAAN_NAMA_PESERTA_PENYUSUNAN_LAP_KEUANGAN_MA.pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•