Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMOHONAN DATA MEJA INFORMASI (DESK INFO) DAN DATA SARANA PENDUKUNGNYA

PERMOHONAN DATA MEJA INFORMASI (DESK INFO) DAN DATA SARANA PENDUKUNGNYA

okho
•
Share:

JAKARTA- HUMAS, Sesuai dengan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung nomor 477-1/SEK/KU.01/10/2012 perihal permohonan data meja informasi (desk info) dan data sarana pendukungnya maka dengan ini dimohon kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk keterangan lebih lanjut terlampir surat dan formulirnya. (lh/dmt)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

desk info.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•