Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMOHONAN DATA PEGAWAI TEHNIS dan NON TEHNIS yang TELAH DIUSULKAN PENSIUN ke BKN dan KANREG serta DAFTAR NAMA PEGAWAI yang TELAH DIJATUHI HUKUM DISIPLIN

PERMOHONAN DATA PEGAWAI TEHNIS dan NON TEHNIS yang TELAH DIUSULKAN PENSIUN ke BKN dan KANREG serta DAFTAR NAMA PEGAWAI yang TELAH DIJATUHI HUKUM DISIPLIN

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari an. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 503/Bua.2/07/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permohonan Data Pegawai Tehnis dan Non Tehnis yang Telah Diusulkan Pensiun ke Badan Kepegawaian (BKN)/Kantor Regional (Kanreg) dan Daftar Nama Pegawai yang Telah Dijatuhi Hukuman Disiplin, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badimiltun, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Permohonan Data Pegawai Tehnis dan Non Tehnis.pdf

804 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Rekapitulasi HD.xlsx

10 KB•Dokumen Resmi
XLS

FORM PENSIUN.xls

19 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMOHONAN DATA PEGAWAI TEHNIS dan NON TEHNIS yang TELAH DIUSULKAN PENSIUN ke BKN dan KANREG serta DAFTAR NAMA PEGAWAI yang TELAH DIJATUHI HUKUM DISIPLIN | Mahkamah Agung RI