Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERMOHONAN DATA PEGAWAI yang AKAN NAIK PANGKAT PERIODE OKTOBER 2015 dan DAFTAR NAMA ADMIN SIKEP

PERMOHONAN DATA PEGAWAI yang AKAN NAIK PANGKAT PERIODE OKTOBER 2015 dan DAFTAR NAMA ADMIN SIKEP

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 33/Bua.2/Kp.04.1/5/2015 tanggal 6 Mei 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permohonan Data Pegawai yang Akan Naik Daftar Nama Admin SIKEP, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERMOHONAN_DATA_PEGAWAI_OKTOBER_2015.pdf

768 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•