Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPANJANGAN BATAS WAKTU REVISI DIPA dan PENGESAHAN/PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG/BARANG/JASA

PERPANJANGAN BATAS WAKTU REVISI DIPA dan PENGESAHAN/PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG/BARANG/JASA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 05/BUA/OT.01/1/2015 tanggal 12 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA dan Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERPANJANGAN_BATAS_WAKTU_REVISI_DIPA_HIBAH_LANGSUNG_ALL.pdf

943 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERPANJANGAN BATAS WAKTU REVISI DIPA dan PENGESAHAN/PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG/BARANG/JASA | Mahkamah Agung RI