PERPANJANGAN BATAS WAKTU REVISI DIPA dan PENGESAHAN/PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG/BARANG/JASA
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 05/BUA/OT.01/1/2015 tanggal 12 Januari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA dan Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PERPANJANGAN_BATAS_WAKTU_REVISI_DIPA_HIBAH_LANGSUNG_ALL.pdf
