Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ESELON II A PADA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN ESELON II A PADA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Menunjuk Pengumuman Nomor 119-1/SEK/KU.01/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang lalu terkait Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Mahkamah Agung RI tahun 2016, dan dalam rangka memberi kesempatan yang lebih luas kepada pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI, maka batas waktu pendaftaran yang semula berakhir pada tanggal 1 Juli 2016 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 pukul 16.00 WIB. Berikut terlampir rincian perubahan jadwal Kegiatan tersebut dan Pengumuman Seleksi Terbuka Japati Eselon II a pada Mahkamah Agung sebelumnya. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

perpanjangn_pendaftrn.pdf

437 KB•Dokumen Resmi
PDF

surat_sebelumnya.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•