Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA di 4 (empat) lingkungan peradilan tahun 2016

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA di 4 (empat) lingkungan peradilan tahun 2016

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI ,Nomor 79-1/SEK/KU-01/04/2016, Mengenai Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II/a dan Eselon II/b di 4 (empat) lingkungan peradilan .

Dengan Lampiran Surat sebagai berikut. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

542 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•