Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP II TAHUN 2010

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP II TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Memorandum Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 19 /Pansel/Ad Hoc TPK/ VIII/ 2010, Tanggal 03 Agustus 2010. "Panitia Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap II Tahun 2010 batas waktu lamaran berakhir tanggal 05 Agustus 2010 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Agustus 2010; untuk persyaratan dapat menghubungi Pengadilan Tinggi setempat". Berikut ini Kami Sampaikan Lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tipikor3agustus2010.pdf

309 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP II TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI