Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THE AGREEMENT OF BUDGET REVISION OF SUPREME COURT OF REPUBLIC OF INDONESIA 2016

THE AGREEMENT OF BUDGET REVISION OF SUPREME COURT OF REPUBLIC OF INDONESIA 2016

azizah
•
Share:

According to Memorandum from Head Section of Budget Plan Preparation of Supreme Court Number: 65/RENANG/8/2016 to Head of Legal and Public Relation concerning publication request on The agreement of Budget Revision of Supreme Court of Republic of Indonesia 2016 to Supreme Court website.

And based on Letter of Head Administration Board of Supreme Court of Republic Indonesia, Number: 191/BUA/OT.01.1/08/2016, concerning The agreement of budget revision of Supreme Court of Republic of Indonesia 2016. This letter addressed to 1. Secretaries of Appellate Court, 2. Secretaries of First Court in 4 jurisdictions under Supreme Court in whole Indonesia.

For clearer information, please download attachment followed. (ds/rs/azh/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_KABUA_Persetujuan_Revisi_Anggaran.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
THE AGREEMENT OF BUDGET REVISION OF SUPREME COURT OF REPUBLIC OF INDONESIA 2016 | Mahkamah Agung RI